KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
1.
Pendahuluan
Ada beberapa macam
jenis bahaya kerja . Namun ternyata diantara jenis-jenis bahaya kerja
tersebut ada satu jenis yang nampaknya sederhana tapi justru berperan besar
dalam mayoritas kecelakaan kerja, jenis bahaya tersebut adalah behavioral
hazards / bahaya perilaku. kecelakaan disebabkan oleh kesalahan manusia yang
mengakibatkan kecelakaan. Kesalahan manusia ini erat kaitannya dengan perilaku
yang tidak aman (unsafe behavior). Tindakan atau perilaku yang tidak aman ini
menyebabkan kecelakaan kerja empat kali dari kecelakaan atau cidera yang
diakibatkan kondisi yang tidak aman.
Ada banyak alasan
mengapa kecelakaan terjadi. Kebanyakan orang cenderung melihat sesuatu untuk
disalahkan ketika terjadinya kecelakaan, karena lebih mudah dibandingkan
mencari penyebab kecelakaan.
Sasaran keselamatan
kerja ditujukan untuk melindungi serta mengurangi tingkat kecelakaan pada
tenaga kerja dan orang lain yg berada di tempat kerja. Terjadinya kecelakaan kerja dapat berupa peledakan, penyakit
akibat kerja, kebakaran dan polusi yang memberi dampak negatif terhadap korban.
2.
Faktor-Faktor Yang Menyebabkan
Kecelakaan Kerja
a. Unsafe Conditions dan Sub-Standard Conditions
Unsafe
conditions dan sub-standard conditions (kondisi berbahaya) :
Ø Pengaman
yang tidak sempurna
Ø Peralatan/bahan
yang tidak seharusnya
Ø Penerangan
kurang/berlebih
Ø Ventilasi
kurang
Ø Iklim
kerja tidak sesuai
Ø Getaran
Ø Kebisingan
cukup tinggi
Ø Pakaian
tidak sesuai dengan standar keamanan
b. Unsafe Acts dan Sub-Standard Practice
Unsafe acts dan
sub-standard practice (tindakan yang berbahaya) :
Ø Tindakan yang menyimpang dari tata cara/prosedur aman.
Ø Melakukan
pekerjaan tanpa wewenang
Ø Menghilangkan
fungsi alat pengaman (melepas/mengubah)
Ø Memindahkan
alat-alat keselamatan
Ø Menggunakan
alat yang rusak
Ø Menggunakan
alat dengan cara yang salah
Ø Bekerja
dengan posisi/sikap tubuh yang tidak aman
Ø Mengalihkan
perhatian (mengganggu, mengagetkan, bergurau)
Ø Melalaikan
penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ditentukan
Ø Mabuk
karena minuman beralkohol
c. Penyebab Dasar Kecelakaan Kerja
Beberapa
penyebab dasar terjadinya kecelakaan kerja antara lain :
Ø Faktor
manusia
Ø Kurangnya
kemampuan fisik, mental & psikologi
Ø Kurangnya
pengetahuan & ketrampilan
Ø Faktor
lingkungan
Ø Kepemimpinan/pengawasan
kurang
Ø Peralatan
& bahan kurang
Ø Perawatan
peralatan yang kurang
Ø Standar
kerja kurang
d. Faktor
Lain Pentebab Kecelakaan Kerja
Faktor
lain penyebab terjadinya kecelakaan kerja antara lain adalah sebagai berikut :
Ø Mengambil
Jalan Pintas
Tiap hari kita mengambil keputusan
dan berharap akan membuat pekerjaan lebih cepat dan lebih efisien. Tetapi
apakah waktu yang mengamankan tiap resiko keselamatan Anda? Jalan pintas
menurunkan keselamatan anda dalam bekerja dan meningkatkan kemungkinan Anda
cidera. Percaya atau tidak, sebenarnya perilaku yang safe lah yang paling
efisien dan efektif. Berbicara mengenai keefektifan dan keefesienan, ergonomi
atau K3 sangat berperan penting untuk mengeliminasi waste (hal-hal yang
mengganggu keefesienan)
Ø Percaya
Diri yang Berlebih
Percaya diri itu bagus. Tetapi
terlalu percaya diri kadang tidak terlalu bagus. Perilaku seperti ini dapat
menyebabkan prosedur, perkakas atau metode kerja yang tidak benar dalam
pekerjaan Anda. Hal ini dapat menyebabkan Anda cidera.
Ø Memulai
Tugas Dengan Instruksi yang Tidak Tuntas
Untuk melakukan pekerjaan dengan
aman dan benar pertama kali Anda perlu informasi yang tuntas. Pernahkan Anda
melihat seorang pekerja disuruh melakukan pekerjaan, hanya diberikan sebagian
instruksi kerja? Jangan malu bertanya untuk dijelaskan tentang prosedur kerja dan
peringatan keselamatan. Hal ini tidaklah membuat Anda bodoh bertanya tentang
hal ini tetapi Anda salah jika tidak bertanya.
Ø Kerapian
Yang Buruk
Ketika klien, manajer, atau petugas
keselamatan melewati area kerja Anda, kerapian adalah indikator yang akurat
menilai perilaku seseorang tentang qualitas, produktifitas dan keselamatan.
Kerapihan yang buruk menimbulkan berbagai tipe bahaya. Area kerja yang rajin,
rapih dan dirawat membuat kebanggaan, kenyamanan dan keselamatan meningkat.
Kerapian ini dalam industri sering disebut dengan 5S atau 5R.
Ø Tidak
Memperdulikan Prosedur Keselamatan
Dengan sengaja tidak memperdulikan
prosedur keselamatan dapat membahayakan Anda dan rekan kerja Anda. Anda digaji
untuk mengikuti kebijakan keselamatan perusahaan bukan membuat aturan Anda
sendiri.
Ø Ganguan
Mental Dari Pekerjaan
Memiliki hari yang buruk di rumah
dan cemas dengan permasalahan di rumah ketika di tempat kerja adalah kombinasi
yang berbahaya. Mental yang jatuh dapat membuat fokus anda buyar untuk
mengikuti prosedur kerja yang aman.
Ø Gagal
Merencanakan Pekerjaan
Banyak referensi yang mengatakan
tentang analisa bahaya kerja JSA adalah cara yang efektif untuk menemukan cara
yang pintar dalam bekerja dengan aman dan efisien. Bekerja dengan tergesa-gesa
saat memulai pekerjaan, atau tidak berfikir tentang proses kerja dapat
menempatkan anda melakukan cara yang berbahaya. Lebih baik rencanakan pekerjaan
anda kemudian bekerjalah sesuai recana tersebut.
3. Contoh Faktor Penyebab Terjadinya
Kecelakan Di Industri
Beberapa
contoh faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja di dunia industri antara
lain adalah sebagai berikut :
a. Kegagalan
komponen
Misalnya desain alat
yang tidak memadai & tidak mampu menahan tekanan, suhu atau bahan korosif.
b. Penyimpangan
dari kondisi operasi normal
Seperti kegagalan dalam
pemantauan proses, kesalahan prosedur, terbentuknya produk samping.
c. Kesalahan
manusia (human error)
Seperti mencampur bahan
kimia tanpa mengetahui jenis & sifatnya, kurang terampil dan salah
komunikasi.
d. Faktor
lain
Misalnya sarana yang kurang
memadai, bencana alam, sabotase, kerusuhan massa.
4. Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja
Berikut
ini beberapa cara pencegahan terjadinya kecelakaan kerja :
a. Penerapan
Peraturan perundangan
b. Standarisasi
c. Pengawasan
d. Penelitian
teknik
e. Riset
medis
f. Penelitian
secara statistic
g. Pendidikan
h. Latihan-latihan
i.
Asuransi
5.
Contoh Kasus Nyata Terjadinya
Kecelakaan Kerja
a. Kronologis Kecelakaan Kerja :
“Musibah bermula sebelumnya sekitar
pukul 07.40 saat akan dilakukan penggantian jam kerja, korban mengambil sampel
lateks dibagian produksi. Namun sebelum mengambil sampel korban memutar arah
jalan dari tempat yang dituju sehingga melintas dari bagian mesin yang bukan
area lintasan. Saat melewati salah satu mesin, tiba-tiba ujung jilbab korban
yang terjuntai kebawah tersangkut puli dinamo sehingga tergulung akibat jilbab
tergulung akhirnya leher korban tercekik ditempat kejadian perkara dalam
keadaan sepi karena seluruh karyawan bersiap-siap untuk pulang kerja untuk
penggantian jam kerja sekitar pukul 08.00. Akibatnya tidak ada yang melihat
korban sehingga tidak ada yang menolong dan mengakibatkan korban meninggal
dunia.”
b. Penyebab Terjadinya
Kecelakaan Kerja :
Ø Jilbab korban yang terjuntai ke
bawah tersangkut pada puli dinamo yang sedang berputar.
Ø Kelalaian korban dalam mengambil
arah jalan yang bukan areal lintasan dan dalam memilih penggunaan pakaian
kerja.
Ø Kebijakan pabrik Perusahaan Kurang
memberikan pelatihan dan perhatian kepada pegawai mengenai keselamatan kerja
agar tidak lalai dalam mengambil suatu tindakan yang beresiko tinggi. Kurangnya
komunikasi yang baik antar pegawai kurangnya kepekaan pegawai terhadap
lingkungannya tempat bekerja.
c. Pencegahan
Kecelakaan Kerja :
Untuk mencegah gangguan daya kerja, ada beberapa usaha yang
dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan
perlindungan keselamatan kerja, yaitu:
Ø Pemeriksaan kesehatan sebelum
bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi
dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
Ø Pemeriksaan kesehatan
berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu
telah menimbulkan gangguan pada pekerja.
Ø Pendidikan tentang kesehatan dan
keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap
waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
Ø Pemberian informasi tentang
peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai
tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
Ø Penggunaan pakaian pelindung.
Ø Isolasi terhadap operasi atau proses
yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan
pengoperasian mesin yang sangat bising.
Ø Pengaturan ventilasi setempat/lokal,
agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
Ø Substitusi bahan yang lebih
berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
Ø Pengadaan ventilasi umum untuk
mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.
6. Undang- Undang Yang Mengatur Tentang
Keselamatan Kerja
Berikut isi dari UU
Tentang Keselamatan Kerja (K3), yaitu:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1. "tempat
kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan,
lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung
dengan tempat kerja tersebut;
2. "pengurus"
ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya
yang berdiri sendiri;
3. "pengusaha"
ialah :
a.
Orang atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
b.
Orang atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan
itu mempergunakan tempat kerja.
c.
Orang atau badan hukum, yang di
Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau
yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
4. "direktur"
ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undang-undang ini.
5. "pegawai
pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga
Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
6. "ahli
keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Yang
diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara, yang berada di dalamwilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.
Dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang
berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan.
b.
Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan,
diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah
terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
c.
Dikerjakan pembangunan, perbaikan,
perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya
termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan
sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d.
Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan,
pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya,
peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e.
Dilakukan usaha pertambangan dan
pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas,
minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di
dasar perairan.
f.
Dilakukan pengangkutan barang, binatang
atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air
maupun di udara.
g.
Dikerjakan bongkar muat barang muatan di
kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.
h.
Dilakukan penyelamatan, pengambilan
benda dan pekerjaan lain di dalam air.
i.
Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian
diatas permukaan tanah atau perairan.
j.
Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara
atau suhu yang tinggi atau rendah.
k.
Dilakukan pekerjaan yang mengandung
bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau
terperosok, hanyut atau terpelanting.
l.
Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur
atau lobang.
m.
Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban,
suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi,
suara atau getaran.
n.
Dilakukan pembuangan atau pemusnahan
sampah atau limbah.
o.
Dilakukan pemancaran, penyinaran atau
penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon.
p.
Dilakukan pendidikan, pembinaan,
percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis.
q.
Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan,
dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
r.
Diputar film, pertunjukan sandiwara atau
diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
mekanik.
3. Dengan
peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan
yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah
perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
1. Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah
dan mengurangi kecelakaan.
b. mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c. mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan.
d. memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian
lain yang berbahaya.
e. memberi
pertolongan pada kecelakaan.
f. memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g. mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h. mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan.
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai.
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara
yang baik.
k. menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup.
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban.
m. memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya.
n. mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o. mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan.
p. mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q. mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya.
r.
menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2. Dengan
peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
1. Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
2. Syarat-syarat
tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan
yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi,
bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian
dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal
atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan
keselamatan umum.
3. Dengan
peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 5
1. Direktur
melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai
pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang
dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam
melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
1. Barang
siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan
banding kepada Panitia Banding.
2. Tata
cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan
lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3. Keputusan
Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan
Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
1. Pengurus
di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik
dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2. Pengurus
diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur.
3. Norma-norma
mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 9
1. Pengurus
diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta
yang dapat timbul dalam tempat kerja.
b.
Semua pengamanan dan alat-alat
perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja.
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga
kerja yang bersangkutan.
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam
melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus
hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa
tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran
serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus
diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
1. Menteri
Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan
Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
KECELAKAAN
Pasal 11
1. Pengurus
diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Tata
cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1)
diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur
kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar
bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat
perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar
dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan
keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam
batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu
tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. secara
tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua
peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau
ahli keselamatan kerja.
b. Memasang
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah
dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja.
c. Menyediakan
secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang
memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang
diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
1. Pelaksanaan
ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
2. Peraturan
perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tindak
pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan
tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku
wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku,
untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka
peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut
"UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
7.
Perbandingan
Kecelakaan Kerja Yang Terjadi Dengan Negara Lain
a.
Data dari Beberapa
Negara
Yang menarik perhatikan
kita di Indonesia adalah angka kesakitan dan kematian di negara maju mengalami
penurunan, sementara di negara berkembang mengalami peningkatan. (ILO &
WHO)
Afrika
Ø Fataliy
Rate = 21 kematian per 100.000 pekerja.
Ø Accident
Rate = 16.000 kecelakaan / 100.000 pekerja.
Amerika
Latin & Caribean
Ø Kira-kira
30.000 kematian terjadi tiap tahun
Ø Kira-kira
sebanyak 22,5 juta kecelakaan kerja menyebabkan absenteism sebanyak 3 hari
kerja.
Eropa
Ø Di
15 negara Eropa tercatat angka kejadian setiap tahunnya sebagai berikut: 5.000
pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dan 5 juta pekerja mengalami
kecelakaan kerja dengan paling sedikit kehilangan hari kerja sebesar 3 hari.
(EU, 2004)
India dan Cina
Ø Di
India, FR sebesar 10,4 / 100.000, kecelakaan tiap tahun 8.700
Ø Di
Cina, FR = 10,5 / 100.000, kecelakaan tiap tahun 8.028
Indonesia
Ø Menurut
data PT Jamsostek, pada tahun 2010 angka kecelakaan kerja sebesar 98.711 dari
seluruh perusahaan yang menjadi anggota Jamsostek, jumlah peserta sebanyak 9,3
juta pekerja. Dan sebanyak 2.191 kasus diantaranya meninggal dunia, 36 cacat
total, 2550 orang cacat sebagian. Pada tahun 2011 tercatat sebanyak 99.491
kecelakaan, atau 414 kasus per hari.
Sumber
Referensi :