Rabu, 02 Oktober 2013

MANAJEMEN LINGKUNGAN



ISU REGIONAL MANAJEMEN LINGKUNGAN

ABSTRAK
Topik kelestarian lingkungan adalah menarik perhatian meningkat di kalangan sarjana manajemen. Meskipun penting untuk manajer, karyawan, pelanggan dan stakeholder lainnya, namun ada studi penelitian sangat sedikit yang menganggap peran sistem manajemen sumber daya manusia dalam organisasi berusaha untuk mencapai kelestarian lingkungan. Jadi ada kebutuhan yang berkembang untuk integrasi manusia pengelolaan lingkungan ke dalam manajemen sumber daya manusia (HRM) - HRM hijau - praktik penelitian. Hijau HR adalah penggunaan kebijakan HRM untuk mempromosikan penggunaan berkelanjutan sumber daya dalam organisasi bisnis dan, lebih umum, mempromosikan penyebab kelestarian lingkungan. Inisiatif hijau dalam bentuk HRM bagian dari program yang lebih luas dari tanggung jawab sosial perusahaan. Hijau HR melibatkan dua elemen penting: praktik HR ramah lingkungan dan pelestarian modal pengetahuan. Tujuan dari makalah ini adalah untuk detil model proses HR terlibat dalam proses hijau HRM atas dasar suatu litera mendatang vailable on green HR. Literatur telah diklasifikasikan atas dasar proses entry-to-keluar di HRM (dari perekrutan untuk keluar), mengungkapkan peran yang proses HR bermain dalam menerjemahkan kebijakan SDM reen g dalam praktek. Makalah ini juga membahas sifat dan tingkat inisiatif HR Hijau dilakukan oleh ITC Terbatas sebagai studi kasus.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Pengelolaan lingkungan menjadi topik yang menarik  perhatian bagi banyak pihak di seluruh dunia, sebab berhubungan dengan upaya produktivitas dan  upaya  pembangunan yang  berkelanjutan.  Di Indonesia,  permasalahan ini  telah ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 75 tahun 1994 bahwa setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha atau kegiatan wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan  hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Sejalan dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup,  pada dekade 1990-an timbul pertanyaan penting bagi kalangan perindustrian. Apakah isu lingkungan dapat dimasukkan sebagai faktor positif ke dalam strategi usaha mereka? Bukan sebagai penghambat upaya mereka memperbaiki struktur biaya produk dan  jasa (Yance, 2004). Di sisi lain, kasus pencemaran yang mencuat secara tidak langsung mendorong pemilik badan usaha untuk menerapkan pengelolaan limbah industrinya. sebab hal ini tidak terlepas dari sorotan tajam masyarakat yang menuntut hakhaknya untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat (Kimberly, 2002).
1.2  Rumusan Masalah
Dari pemahaman tentang pentingnya kesadaran lingkungan dan semakin tingginya perhatian terhadap isu manajemen lingkungan serta tuntutan produk yang ramah lingkungan, maka kajian pustaka ini lebih memfokuskan pada temuan riset empiris terkait pengelolaan limbah hasil produksi, utamanya dari kasus industry tahu - tempe.
1.3  Tujuan dan Manfaat
Tujuan kajian pustaka ini adalah memberikan gambaran terkait manajemen lingkungan dan juga aspek isu industrialisasi yang ramah lingkungan dengan meminimalisasi pencemaran dari hasil produksi yang kemudian identik dengan komitmen revolusi hijau. Oleh karena itu, manfaat kajian pusataka ini adalah membuka wacana dan wawasan tentang urgensi produksi yang bersih sehingga mereduksi pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi.

BAB    II
LANDASAN TEORI
2.1       Manajemen Lingkungan
Isu tentang manajemen lingkungan kini menjadi kajian yang sangat intens terkait dengan semakin tingginya kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pesatnya era industrialisasi. Realitas ini akhirnya tidak bisa terlepas dari tuntutan terhadap pemenuhan produk yang ramah lingkungan atau lebih dikenal dengan green product. Intensitas riset tentang problem isu manajemen lingkungan pada akhirnya memicu pertanyaan apakah hal ini dapat meningkatkan kesadaran produsen untuk meningkatkan kepedulian bagi proses produksi yang lebih ramah lingkungan.
Problem penanganan limbah disebabkan menurunnya kinerja dari pengelolaan limbah akibat perubahan tatanan pemerintahan. Untuk menangani limbah, pemerintah telah menentukan perencanaan strategis dalam Kebijakan Nasional Bidang Persampahan (2006-2010), yaitu :
1. Pengurangan sampah semaksimal mungkin yaitu dimulai dari sumbernya,
2. Mengedepankan peran dan partisipasi masyarakat sebagai mitra pengelolaannya,
3. Perkuatan kapasitas kelembagaan pengelolaan persampahan,
4. Pemisahan fungsi regulator dan operator,
5. Pengembangan kemitraan dengan swasta,
6. Peningkatan pelayanan untuk mencapai sasaran,
7. Model penerapan prinsip pemulihan biaya secara bertahap,
8. Peningkatan efektifitas penegakan hukum
Keberhasilan pengelolaan limbah akan tergantung kemauan politis khususnya yaitu dari pengelola kota. Kemauan ini dimulai dari pemahaman dan juga kesadaran akan pentingnya sektor ini sebagai salah infrastruktur kota yang dapat menceminkan nilai keberhasilan dalam mengelola kota. Dari sini maka peran swasta perlu dilibatkan dalam penanganan limbah, termasuk partisipasi dalam upaya daur ulang, pengolahan dan juga pemusnahan limbah kota.
Teknologi yang berbasis peran masyarakat perlu mendapatkan prioritas, agar keterlibatan mereka menjadi terarah. Prinsip pengelolaan limbah harus dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya. Untuk bisa mencapai hal itu, ada asumsi dalam pengelolaan limbah yang harus diganti dengan tiga prinsip baru yaitu:
1.   Sampah yang dibuang harus dipilah sehingga tiap bagian bisa dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini.
2.   Industri harus mendesain ulang produk-produk mereka untuk lebih memudahkan proses daur ulang produk tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah dan limbah. Pembuangan sampah limbah yang tercampur merusak dan mengurangi nilai dari material yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi.
3.   Program-program sampah dan limbah kota haruslah disesuaikan dengan kondisi setempat agar berhasil, dan tidaklah mungkin dibuat sama dengan kota lainnya. Khususnya sektor informal (tukang sampah atau pemulung) menjadi komponen penting dalam sistem penanganan sampah dan limbah yang ada saat ini, dan peningkatan kinerja mereka harus bisa menjadi komponen utama dalam sistem penanganan sampah di perkotaan.

BAB III
METODE PENULISAN DAN DATA
3.1       Metode Penulisan Data
            Dalam membuat karya ilmiah ini, penulis mengunakan metode studi pustaka. Penulis mempelajari beberapa buku referensi yang sesuai dengan permasalahan yang penulis bahas dalam karya ilmiah ini. Penulis juga menggunakan referensi dari internet.

BAB IV
ANALISA PEMBAHASAN
4.1       Analisa Pembahasan
Manajemen lingkungan saat ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam proses produksi sehingga semua unit usaha, baik skala besar ataupun industri rumah tangga kecil, harus memperhatikan hasil pembuangan limbahnya. Kasus ini juga dialami oleh sentra industri tahu dan tempe di Solo dan karenanya perlu ada penanganan secara kolektif sehingga terbangun suatu kesadaran kolektif terhadap kepedulian lingkungan.

Daftar Pustaka
1.      www.google.com  
2.      www.wikipedia.org 

Minggu, 05 Mei 2013

Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia



Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

Masyarakat dunia saat ini cenderung kurang peduli terhadap wawasan kebangsaan. Bangsa Indonesia tidak terkecuali menunjukkan kurangnya perhatian dalam memelihara, menjaga dan mengembangkan wawasan kebangsaannya. Hal ini sangat mungkin dipicu oleh perkembangan kehidupan masyarakat yang lebih mengarah pada kehidupan yang individualistik, sehingga kepedulian rakyat terhadap kebersamaan dan peran negara terabaikan. Kondisi tersebut mengakibatkan memudarnya wawasan kebangsaan. Dengan memanfaatkan momentum peringatan satu abad kebangkitan bangsa Indonesia, wawasan kebangsaan sangat relevan untuk dimantapkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pemantapan wawasan kebangsaan akan terwujud apabila Pancasila sebagai dasar Negara diimplementasikan masyarakat secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengamanatkan terseleng- garanya persatuan Indonesia. Hal ini akan terwujud apabila wawasan kebangsaan menjiwai dan menyemangati setiap perilaku rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan dan tidak mudah tergiur oleh rayuan wawasan lain yang nampak menjanjikan namun kenyataannya justru melemahkan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Dalam menentukan, membina dan mengembangkan wawasan nasiaonal, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:

a)      Dasar pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.

b)      Dasar pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.

c)      Dasar pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya bangsa Indonesia
Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
a)      Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sistem    pengetahuan
b)      Bahasa.
c)      Keserasian.
d)      Sistem mata pencaharian sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (cohesiveness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

d)      Dasar pemikiran berdasarkan aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit Iandasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah­kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan- slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Wawasan Nasional RI dalam suatu wilayah yang disebut negara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsep berupa wawasan nasional sebagai visi nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa. Istilah wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat/memandang, dengan akhiran –an, berarti cara lihat/cara pandang. Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia, dimana kondisi geografisnya adalah kepulauanyang terletak di antara dua benua dan dua samudra.
Dalam mewujudkan arpirasi dan perjuangan, suatu negara perlu memperhatikan tiga faktor utama :
a)      Bumi dan ruang dimana bangsa itu hidup
b)      Jiwa, tekat, dan semangat manusianya
c)      Lingkungan sekitar
Dengan demikian, wawasan nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa lain dan negara lain, dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan global.

Sumber :

Kamis, 02 Mei 2013

Ajaran Dasar dan Implementasi Wawasan Nusantara


IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
1.      Pengertian Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.      Hakikat Wawasan Nusantara.
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
3.   Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasionala. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik :
a. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
b. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
c. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
4.   Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterima konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial bangsa Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.  Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia international termasuk negara-negara tetangga.
d. Penerapan Wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e.  Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang satu tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
5.   Implementasi
A.    Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a)      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b)      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c)      Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d)     Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e)      Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

B.     Kehidupan ekonomi
a)      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b)      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilanekonomi.
c)      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

C.     Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
a)      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b)      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

D.    Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
a)      Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b)      Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c)      Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Sumber :