Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Masyarakat dunia saat ini cenderung kurang peduli terhadap wawasan
kebangsaan. Bangsa Indonesia tidak terkecuali menunjukkan kurangnya perhatian
dalam memelihara, menjaga dan mengembangkan wawasan kebangsaannya. Hal ini
sangat mungkin dipicu oleh perkembangan kehidupan masyarakat yang lebih
mengarah pada kehidupan yang individualistik, sehingga kepedulian rakyat
terhadap kebersamaan dan peran negara terabaikan. Kondisi tersebut
mengakibatkan memudarnya wawasan kebangsaan. Dengan memanfaatkan momentum
peringatan satu abad kebangkitan bangsa Indonesia, wawasan kebangsaan sangat
relevan untuk dimantapkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pemantapan wawasan kebangsaan akan terwujud apabila
Pancasila sebagai dasar Negara diimplementasikan masyarakat secara konsisten
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengamanatkan terseleng-
garanya persatuan Indonesia. Hal ini akan terwujud apabila wawasan kebangsaan
menjiwai dan menyemangati setiap perilaku rakyat Indonesia dalam segala bidang
kehidupan dan tidak mudah tergiur oleh rayuan wawasan lain yang nampak
menjanjikan namun kenyataannya justru melemahkan sendi-sendi kehidupan bangsa
Indonesia sendiri.
Dalam menentukan, membina dan mengembangkan wawasan nasiaonal,
bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di
lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang
filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional
Indonesia ditinjau dari:
a)
Dasar pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan
sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan
generasi ke generasi.
b)
Dasar pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk
secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam
pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang
didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi
pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi
kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme
Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur
dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan
lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada
pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis
Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan
kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara
kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta
km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan.
Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara
kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri
dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni
Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808
pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh
pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000
km.Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17
tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS
1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16
November 1994.Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka
ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi,
potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang
terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan
yang beraneka ragam.
c)
Dasar pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya bangsa Indonesia
Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah
segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak
hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan,
imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap
sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan
masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
a)
Sistem religi
dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sistem
pengetahuan
b)
Bahasa.
c)
Keserasian.
d)
Sistem mata
pencaharian sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan
yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap
generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan
budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (cohesiveness)
sehingga menjadi sangat sensitif.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara
segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
d)
Dasar pemikiran berdasarkan aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada
umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya
dan Majapahit Iandasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum
timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah
negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang
dsb. Yang ada berupa slogan- slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular
yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam Iingkungan
bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Wawasan Nasional RI dalam suatu wilayah yang disebut negara Pemerintah dan
rakyat memerlukan konsep berupa wawasan nasional sebagai visi nasional untuk
menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa. Istilah
wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat/memandang,
dengan akhiran –an, berarti cara lihat/cara pandang. Wawasan nusantara adalah
wawasan nasional bangsa indonesia, dimana kondisi geografisnya adalah
kepulauanyang terletak di antara dua benua dan dua samudra.
Dalam mewujudkan arpirasi dan perjuangan, suatu negara
perlu memperhatikan tiga faktor utama :
a)
Bumi dan ruang
dimana bangsa itu hidup
b)
Jiwa, tekat, dan
semangat manusianya
c)
Lingkungan
sekitar
Dengan demikian, wawasan nasional ialah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa lain dan negara lain, dan
dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan global.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar