Wawasan
Nusantara Sebagai Geopolitik di Indonesia
1.
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Ø
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu
dan golongan.
4.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
5.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku
bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya.
6.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia.[2] Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan
hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia
sendiri.[2] Jadi,
semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.
Ø Fungsi
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Ø Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
2.
Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.
Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri dan teia.
Cita-cita
dan tujuan nasional Indonesia yang dirumuskan dalam alinea II dan IV Pembukaan
UUD 1945 merupakan dimensi dari aspirasi langgeng yang rumusannya luhur dan
tinggi langgeng sehingga mampu menjiwai kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan
tujuan nasional, Indonesia juga memiliki kepentingan nasional untuk menjamin
persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan sosial. Demikian
pula dalam pergaulan antarbangsa, Indonesia membutuhkan wawasan nusantara untuk
menuju ke masa depan. Hal ini disebabkan tolok ukur keberhasilan suatu bangsa
dalam berdialog secara dinamis dengan kondisi objektif, subjektif, idealistik
maupun aspirasinya terletak pada eksis atau tidaknya wawasan nasional bangsa
tersebut.
Konsep Nusantara sebagai kesatuan wilayah mulai muncul sejak Deklarasi Djuanda
tanggal 13 Desember 1957 yang berisi tuntutan lebar laut wilayah RI serta
bentuk geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Sementara dalam bidang
Hankam, masing-masing Angkatan mengembangkan wawasan berdasar matranya, yakni
Wawasan Benua untuk Angkatan Darat dan Wawasan Dirgantara untuk Angkatan Laut.
Ada tiga faktor yang melandasi pemikiran Wawasan Nusantara yaitu, geografi,
geopolitik, dan geostrategis; latar belakang historis dan yuridis formal;
kepentingan nasional. Dalam konteks geografis, geopolitik, dan geostrategi,
Indonesia memandang wilayahnya dari segi geografi dan demografi sebagai negara
terbesar di kawasan Asia Tenggara. Letak tersebut juga dilengkapi dengan
proyeksi lintang dan bujur negara, jumlah pulau, luas wilayah, kekayaan alam,
jumlah penduduk serta distribusi penduduk. Persepsi “Tanah Air” merupakan
penghayatan warga negara Indonesia terhadap bersatunya unsur daratan dan
lautan, dan “Nusantara” berarti laut sebagai penghubung antarpulau di
Indonesia. Sementara dari aspek politik, hadir ilmu bumi politik atau
geopolitik yang mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geostrategi Indonesia ialah kebijakan pelaksanaan dalam menentukan
tujuan-tujuan dan sarana-sarana serta cara penggunaan sarana-sarana tersebut
guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis negara.
Menilik arti tersebut ternyata letak geografis Indonesia berpengaruh besar pada
berbagai aspek kehidupan. Hal ini disebabkan letaknya dalam posisi silang yang
mendatangkan keuntungan maupun ancaman yang membahayakan, termasuk gelombang
migrasi bangsa-bangsa beserta kebudayaannya ke Indonesia yang mempengaruhi
keanekaragaman masyarakat. Namun perlu diingat latar belakang kesejarahan
wilayah Indonesia yang sempat terpecah akibat tidak terselesaikannya sidang
BPUPKI menyebabkan Indonesia belum memiliki persepsi yang sama mengenai masalah
wilayah ataupun bangsa. Akibatnya, wilayah yang bangsanya memiliki “kesatuan
perasaan dan persamaan karakter” harus dipersatukan dan dipertahankan yakni melalui
konsepsi Wawasan Nusantara yang menjamin dan menyelenggarakan kepentingan
nasional, sesuai dengan semangat Pancasila.
Sumber :