Minggu, 21 April 2013

Hak Asasi Manusia Dan Negara Hukum



HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM

1.      Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut :
1.      Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia.
2.      Landaskan kedua dan yang lebih dalam :tuhan menciptakan manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia :
Berdasarkan pengertian HAM, ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
1.      HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
2.      HAM berlaku bagi semua orang.
3.      HAM tidak boleh dilanggar.
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut :
1.      Hak asasi pribadi (personal rights)
2.      Hak asasi politik (political rights)
3.      Hak asasi ekonomi (property rights)
4.      Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
5.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6.      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia :
1.      Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
2.      Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
3.      Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
4.      Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
5.      Atlantic Charter Tahun 1941
6.      Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
7.      Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Hak Asasi Manusia Di Indonesia :
1.      Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
2.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
3.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
4.      Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
5.      Ketatapan MPR
6.      Peraturan Perundang-undangan
Penegakan Hak Asasi Manusia :
1.      Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2.      Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Aasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
3.      Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
4.      Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
1.      KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2.      YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3.      Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4.      Human Rights Watch (HRW)
5.      Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia

3.    Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.
Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil
Negara hukum formil adalah Negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
Materiil atau Negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut Negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi social dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
Negara hukum materiil atau dapat disebut Welfare State adalah Negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Ciri-ciri Negara Hukum :
Fredrich Julius stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri rechtsstaat sebagai berikut.
1.      Hak asasi manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika.
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan –peraturan.
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon member ciri-ciri Rule of law sebagai berikut :
1.      Supremasi hukum ,dalam arti tidak boleh ada kesewenwng-wenangan,sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum,baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3.      Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Prof.Sudargo Gautama mengemukakan ada 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut :
1.      Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2.      Asas legalitas
Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3.      Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu Negara.
Franz Magins Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) cirri negara hukum sebagai salah satu cirri hakiki Negara demokrasi. Kelima cirri Negara hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2.      Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.Karena tanpa jaminan tersebut , hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.
3.      Badan-badan Negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4.      Terhadap tindakan badan Negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan Negara.
5.      Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas Negara hukum, yaitu :
1.      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.      Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
3.      Legalitas dalam arti hukum dalam segala betuknya
Negara Hukum Indonesia
1.      Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
a.       Negara berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka
b.      Pemerintah Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas ,tidak absolute.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
a.       Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b.      Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

2.      Peraturan pemerintah.
Jenis hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 adalah sebagia berikut:
1.      Undang-undang dasar 1945
2.      Undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti pengganti undang-undang (perpu)
3.      Peraturan pemerintah(PP)
4.      Peraturan presiden
5.      Peraturan daerah
Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945,mengandung prinsip-prinsip sbb:
1.      Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagi hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum
2.      Menggunakan system konstitusi
3.      Kedaulatan rakyat atau prinsip democrat
4.      Prinsip persamaan keduukan dalam hukum dan pemerintahan
5.      Adanya organ pembentuk undang-undang(presiden dan DPR)
6.      System pemerintahannya adalah presidensil
7.      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain(Eksekutif)
8.      Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
9.      Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia

3.    Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara Negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa Negara demokrasi pada dasarnya adalah negaraa hukum .kelima cirri Negara demokrasi tersebut adalah :
1.      Negara hukum
2.      Pemerintahan dibawah control nyata masyarakat
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Prinsip mayoritas
5.      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis

Sumber :
3.      http://chochokye.wordpress.com/2010/05/09/negara-hukum-dan-hak-asasi-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar