HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM
1.
Hak
Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM
yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak
yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak
yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa
disebut sebagai manusia.
Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut :
1.
Landasan yang langsung dan pertama yakni
kodrat manusia.
2.
Landaskan kedua dan yang lebih dalam
:tuhan menciptakan manusia.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia :
Berdasarkan
pengertian HAM, ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
1. HAM
tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
2. HAM
berlaku bagi semua orang.
3. HAM
tidak boleh dilanggar.
HAM
meliputi berbagai bidang,sebagai berikut :
1. Hak
asasi pribadi (personal rights)
2. Hak
asasi politik (political rights)
3. Hak
asasi ekonomi (property rights)
4. Hak
asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
5. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality)
6. Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan (
procedural rights)
Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia :
1. Perkembangan
Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
2. Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Inggris
3. Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
4. Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Prancis
5. Atlantic
Charter Tahun 1941
6. Pengakuan
Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
7. Hasil
Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Hak
Asasi Manusia Di Indonesia :
1. Pengakuan
Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
2. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
3. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
4. Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
5. Ketatapan
MPR
6. Peraturan
Perundang-undangan
Penegakan
Hak Asasi Manusia :
1. Kelembagaan
yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia,
antara lain :
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b. Meningkatkan
Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
2. Pengadilan
Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Aasi Manusia merupakan
pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di
daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
3. Pengadilan
Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu
dengan Keputusan Presiden.
4. Komisi
kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak
Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk
berdasarkan undang-undang.
Beberapa
contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
1. KONTRAS
( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2. YLBHI
(Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3. Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4. Human
Rights Watch (HRW)
5. Konvensi
Internasional tentang Hak Asasi Manusia
3.
Negara
Hukum
Negara
Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan
atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan
tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan
berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara
berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme)
sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh
mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian
(Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu
juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai
landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah
konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan
atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.
Negara
Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil
Negara
hukum formil adalah Negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang warga
negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire,
laissez aller yang berarti bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya
sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
Materiil
atau Negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat
disebut Negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan
umum di berbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan
atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negara. Pemerintah
diberi Freies Ermessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut
serta dalam kehidupan ekonomi social dan keleluasaan untuk tidak terikat pada
produk legislasi parlemen.
Negara
hukum materiil atau dapat disebut Welfare State adalah Negara yang
pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan
warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun
kesejahteraan rakyat.
Ciri-ciri Negara Hukum :
Ciri-ciri Negara Hukum :
Fredrich
Julius stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri
rechtsstaat sebagai berikut.
1. Hak
asasi manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal
sebagai trias politika.
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan –peraturan.
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Adapun
AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon member ciri-ciri Rule of law
sebagai berikut :
1. Supremasi
hukum ,dalam arti tidak boleh ada kesewenwng-wenangan,sehingga seseorang hanya
boleh dihukum jika melanggar hukum
2. Kedudukan
yang sama di depan hukum,baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3. Terjaminnya
hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Prof.Sudargo
Gautama mengemukakan ada 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni
sebagai berikut :
1. Terdapat
pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat
bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual
mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2. Asas
legalitas
Setiap tindakan Negara
harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati
juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3. Pemisahan
kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul
terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan
peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili harus terpisah satu
sama lain tidak berada dalam satu Negara.
Franz
Magins Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) cirri negara hukum sebagai
salah satu cirri hakiki Negara demokrasi. Kelima cirri Negara hukum tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang
bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2. Undang-undang
dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.Karena tanpa jaminan
tersebut , hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia
memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang
tidak adil atau tercela.
3. Badan-badan
Negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar
hukum yang berlaku.
4. Terhadap
tindakan badan Negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan
pengadilan dilaksanakan oleh badan Negara.
5. Badan
kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa
Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas Negara hukum, yaitu :
1. Pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Peradilan
yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
3. Legalitas
dalam arti hukum dalam segala betuknya
Negara
Hukum Indonesia
1. Landasan
Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar
pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan
jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
a. Negara
berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka
b. Pemerintah
Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas
,tidak absolute.
Dasar
lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam
arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
a. Pada
Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34
UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas
perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada
bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga
dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
2. Peraturan
pemerintah.
Jenis hierarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 adalah
sebagia berikut:
1. Undang-undang
dasar 1945
2. Undang-undang
(UU) atau peraturan pemerintah pengganti pengganti undang-undang (perpu)
3. Peraturan
pemerintah(PP)
4. Peraturan
presiden
5. Peraturan
daerah
Negara
hukum Indonesia menurut UUD 1945,mengandung prinsip-prinsip sbb:
1. Norma
hukumnya bersumber pada Pancasila sebagi hukum dasar nasional dan adanya hierarki
jenjang norma hukum
2. Menggunakan
system konstitusi
3. Kedaulatan
rakyat atau prinsip democrat
4. Prinsip
persamaan keduukan dalam hukum dan pemerintahan
5. Adanya
organ pembentuk undang-undang(presiden dan DPR)
6. System
pemerintahannya adalah presidensil
7. Kekuasaan
kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain(Eksekutif)
8. Hukum
bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan social.
9. Adanya
jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia
3. Hubungan
Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan
antara Negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa Negara demokrasi
pada dasarnya adalah negaraa hukum .kelima cirri Negara demokrasi tersebut
adalah :
1. Negara
hukum
2. Pemerintahan
dibawah control nyata masyarakat
3. Pemilihan
umum yang bebas
4. Prinsip
mayoritas
5. Adanya
jaminan terhadap hak-hak demokratis
Sumber :
3. http://chochokye.wordpress.com/2010/05/09/negara-hukum-dan-hak-asasi-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar