DEMOKRASI
1. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος
(Kratos) "kekuasaan",
merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
di negara kota
Yunani Kuno,
khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara
terbanyak.
Pengertian
demokrasi menurut para ahli :
a) Abraham
Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
b) Charles
Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
c) John
L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh
karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja
lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif.
d) Hans
Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang
melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana
rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan
di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
e) Sidney
Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
f) Rifhi
Siddiq
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kedaulatannya dipegang
oleh rakyat bertujuan mensejahterakan rakyat dan hak dan kewajiban rakyatnya
diakui secara hukum ketatanegaraan.
g) C.F.
Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota
dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan
yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya
pada mayoritas tersebut.
h) Hannry
B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil
yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di
mana terjadi kebebasan politik.
i)
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat;
khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada
rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu
bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat
sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan
keturunan atau kesewenang-wenangan.
j)
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan
berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
2.
Ciri-ciri Demokrasi
Bedasarkan
political performance menegaskan ciri-ciri demokrasi sebagai berikut:
a) Legitimasi
pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan
rakyatnya.
b) Pengaturan
yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan
melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua
partai politik.
c) Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
d) Adanya
persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
e) Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh
warga negara.
f) Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
g) Adanya lembaga perwakilan rakyat
yang mencerminkan kehendak rakyat
h) Adanya kekuasaan atau kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah
i)
Adanya
susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam Uud negara (sebuah
konstitusi)
Sebagian
besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon
maupun sebagai pemilih pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa adanya
hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan
pers.
Ciri-ciri keterbukaan :
a) Terbuka (tansparan) dalam proses
maupun pelaksanaan kebujakan public
b) Menjadi dasar atau pedoman dalam
dialog dan komunikasi
c) Berterus terang dan tidak
menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain
d) Tidak merahasiakan sesuatu yang
berdampak pada kerugian orang lain
e) Bersikap hati-hati dan selektif
dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya
f) Toleransi dan tenggang rasa terhadap
orang lain
g) Mau mengakui kelemahan atau
kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan
h) Sangat mentadari keberagaman dalam
berbagai bidang kehidupan
i)
Mau
bekerjasama dan menghargai orang lain
j)
Mau
dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi
3. Macam-macam demokrasi
1. Demokrasi Liberal
Liberal memiliki ati kebebasan
individu, maka demokrasi liberal berarti setiap individu di suatu negara
memiliki kemerdekaan (kebebasan) secara lebih luas untuk ikut serta
menyampaikan input (kritik dan saran) dala kegiatan kenegaraan.
Dalam hal ini pelaksanaan demkorasi liberal telah
memprioritaskan kebebasan individu daripada diktator atau otoriter pemerintah.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
a) Kebebasan rakyat untuk menyampaikan
pendapat kepada negara pemerintah sangat luas
b) Secara langsung atau tidak langsung
rakyat bebas memberikan kritik dan saran
c) Kekuasaan rakyat melalui kemerdekaan
dapat mempengaruhi kekuasaan Negara
d) Sangat banyak hak kemerdekaan dan
hak asasi rakyat dilindungi oleh hokum
e) Demikrasi ekonomi rakyat hampir
tidak ada campur tangan pemerintat
f) Rakyat sangat efektif dalam
memberikan input untuk memperbaiki kebijakan pemerintah
g) Wakil rakyat di parlemen memiliki hak
kontrol yang tegas melalui “mosi tidak percaya”
h) Negara tidak ada peluang untuk
berkuasa secara mutlak
i)
Partai
polotik benar-benar milik rakyat bukan milik nrgara
2. Demokrasi
komunis
Berbeda dengan bentuk demokrasi
liberal, dalam demokrasi komunis rakyat hampir tidak memiliki kesempatan atau
kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kritik maupun saran sebagai input kepada
negara. Rakyat harus tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang dinuat oleh
negara, mereka tidak boleh melawan atau protes atas kebijakannegara.
Negara menerapkan prinsip “sama rata sama rasa”.
Negara melakukan monopoli atas
alat-alat produksi rakyat sehingga tidak berlaku adanya kedaulatan rakyat
(demokrasi ekonomi).
3. Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila merupakan sistem
demokrasi khusus bagi negara indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan
nila-nilai luhur pancasila, khususnya sila “kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.Kerakyatan Yang dipimpin
oleh Dua asas pokok demokrasi :
a) Pengakuan partisipasi rakyat didalam
pemerintahan misalnya : pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara bebas dan rahasia
b) Pengakuan harkat dan martabat
manusia. Misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi
manusia dan kepentingan bersama
4.
Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan adalah kewenangan
yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut
sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan
melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau
kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan
kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan
dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara.
Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan
tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk
mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi
perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara
yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada
yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan.
Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus
tunduk pada UU (objek dari kekuasaan).
5. Demokrasi Di Indonesia
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif,
banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu
negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak
mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak
dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua
warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di
sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
6.
Pendidikan demokrasi
Pendidikan
demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan
masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami,
meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi
sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi
memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar
oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan
demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini
untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal (
pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat
kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan
keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
System
pemerintahan demokrasi demokrasi sebanyak cita – cita kan oleh berbagai Negara.
Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidak lah mudah. Proses
mengimplementasikan demokrasi inilah sebagai system politik dalam kehidupan
bernegara.
Demokrasi
bertujuan menghasilkan demokrasi yang mengaju pada cirri – cirri sebagai
berikut :
a) Proses yang
tak pernah selesai, dalam arti bertahap, berkesinambungan terus – menerus.
b) Bersifat
evolusioner dalam arto dilakukan secara berlahan.
c) Perubahan
bersifat damai dalam arti tanpa kekerasan ( anarkis)
d) Berjalan
melalui cara musyawarah; dalam arti pebedaan yang ada siselesaikan dengan cara
musyawarah.
Jadi, budaya
demokrasi dimasyarakat akan terbentuk bialmana nilai - nilai demokrasi itu
sudah berkembang luas, merata, dihayati dan dijalankan sebagai sikap dan
prilaku hidup pada hakikat nya budaya demokrasi akan mengembangkan nilai -
nilai demokrasi
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar